Bandung, MEDIASERUNI.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat jaringan pornografi daring atau seks online yang beroperasi melalui situs web ilegal. Polisi meringkus meringkus dua orang tersangka berinisial AE dan BU yang memegang peran sentral dalam bisnis asusila tersebut.

Dirresiber Polda Jabar, Kombes Pol. Ronald Fredy Christian Sipayung, mengungkapkan terbongkarnya kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang digencarkan jajarannya.

Praktik haram tersebut dijalankan melalui situs web dan layanan siaran langsung (live streaming) pornografi. “Kasus pornografi ini dilakukan melalui website atau layanan live pornografi,” kata Ronald, Sabtu 31 Oktober 2026.

Baca Juga:  Kolaborasi MTT, Rumah Zakat dan Atap Pesantren Network Hadirkan Akses Air Bersih untuk 185 Santri MDTA Nurul Fatah

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka memiliki pembagian tugas yang terstruktur. Tersangka AE berperan sebagai promotor yang memasarkan situs melalui media sosial sekaligus bertindak sebagai pemeran (talent). Sedang BU bertugas mengelola infrastruktur teknis dan pengoperasian platform website.

“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti elektronik bernilai krusial, di antaranya belasan unit telepon seluler, laptop, router internet, puluhan rekaman video pornografi, kartu ATM, hingga pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi,” pungkas Ronald.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (*)

Baca Juga:  Gegara Hindari Jalan Berlubang Truk Sampah DLH Sukabumi Terguling