PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD Kabupaten Pemalang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (17/7/2026).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang. Sebelum prosesi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono lebih dahulu menandatangani Keputusan DPRD tentang Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Usai penandatanganan, Ketua DPRD menyerahkan Keputusan DPRD beserta Berita Acara Persetujuan kepada Bupati Pemalang yang disaksikan jajaran pimpinan DPRD, anggota dewan, Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Martono menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga:  Jenal Aripin Sampaikan Maaf kepada Warga Tirtajaya

Menurut Martono, laporan pertanggungjawaban tersebut memuat sejumlah dokumen penting, di antaranya Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan yang menjadi dasar penilaian terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Pemalang.

Ia juga mengungkapkan, sebelum mencapai tahap persetujuan bersama, Raperda telah dibahas secara intensif oleh seluruh komisi DPRD bersama organisasi perangkat daerah pada 13 hingga 15 Juli 2026. Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD pada 16 Juli 2026 hingga menghasilkan sejumlah rekomendasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, tahapan berikutnya adalah penyampaian dokumen kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi. Setelah memperoleh hasil evaluasi, Raperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Karawang Umumkan Aep Syaepuloh dan Maslani Menang Pilkada 2024

Persetujuan bersama ini menjadi salah satu tahapan penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.