Karawang, MEDIASERUNI.ID – Dalam rangka menjaga netralitas media massa serta mewujudkan penayangan yang sehat dan layak, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat, Sabil Akbar, M.I.P., berkolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menyelenggarakan acara “Nyemah Atikan Penyiaran”.

​Acara yang berlangsung pada Jumat (26/6/2026) di Sindang Reret ini fokus membedah perspektif “Penyiaran 5+1” untuk pemberdayaan masyarakat lokal.

Tantangan Regulasi dan Independensi Lembaga Penyiaran

​Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Selamet, mengemukakan bahwa pada awalnya media penyiaran televisi dan radio yang dimiliki pengusaha memang tidak terafiliasi dengan politisi. Terlebih, di dalam UU No. 32 Tahun 2002 tidak ada larangan mengenai siapa saja yang boleh memiliki lembaga penyiaran.

​”Setelah UU Cipta Kerja keluar, pembatasan menjadi kabur. Dahulu, inti dari UU No. 32 Tahun 2002 itu ada dua, yaitu keberagaman kepemilikan (diversity of ownership) dan keberagaman konten (diversity of content),” tutur Adiyana.

​Adiyana melanjutkan, meski tidak ada kesulitan yang berarti, tantangan terbesar adalah mengawasi 423 lembaga televisi dan radio yang tersebar di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Ia memastikan bahwa pengawasan tersebut berjalan independen.

​”Saat kami melakukan pengawasan, tidak ada campur tangan dari ketua partai politik mana pun. Terbukti tidak ada intervensi parpol untuk membatasi pergerakan kami. Kami tetap menegur bentuk pelanggaran apa pun, termasuk saat pemilu nasional maupun pemilukada,” tegasnya.

Transparansi Publik dan Pengawasan Pelanggaran Konten

​Menurut Adiyana, KPID hadir karena adanya keresahan publik. Ia menyadari bahwa frekuensi sinyal adalah sumber daya alam yang terbatas, sehingga tidak boleh dimanfaatkan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.

​Sebagai bentuk akuntabilitas, KPID selalu menyusun rekapitulasi tahunan yang disebut Kaleidoskop Penyiaran. Laporan ini tidak hanya diserahkan kepada Komisi I DPRD Jawa Barat, melainkan juga diumumkan secara terbuka di hadapan lembaga penyiaran dan para jurnalis. ​”Kami memaparkan apa saja pelanggaran yang telah kami temukan dalam setahun,” bebernya.

Baca Juga:  Kelas Menengah yang Ditinggalkan Negara

​Untuk tahun berjalan ini, data pelanggaran belum terekam sepenuhnya secara tahunan karena baru memasuki bulan Juni. Namun, KPID rutin menggelar rapat pleno setiap hari Senin untuk memutuskan status pelanggaran siaran.

Beberapa pelanggaran yang kerap ditemukan

1. ​Pelanggaran terhadap perlindungan ramah perempuan dan anak.

2. ​Pelanggaran pada program keagamaan.
​Tayangan pesta pernikahan artis yang durasinya terlalu lama.

3. ​Konten siaran yang mengandung unsur penindasan (bullying).

Peran Serta Masyarakat Melalui Aplikasi Sapawarga

​Adiyana menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 52 UU No. 32 Tahun 2002, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta mendukung terciptanya penyiaran yang sehat. Saat ini, aduan masyarakat sudah dipermudah melalui aspek digital.

​”Unduh saja aplikasi Jabar Superapps Sapawarga di Playstore maupun Appstore, lalu tinggal klik menu KPID Jabar. Atau, masyarakat juga dapat langsung mengirimkan pesan (direct message/DM) melalui Instagram resmi kami,” jelasnya.

​Ia berharap KPID Jawa Barat dapat menjadi benteng perlindungan agar masyarakat tidak mudah termakan hoaks di internet. KPID bersama Komisi I DPRD Jawa Barat terus mempertegas pentingnya eksistensi radio dan televisi, sekaligus mengimbau warga agar waspada terhadap konten media sosial.

​Konten digital yang tidak terfilter dikhawatirkan dapat mengancam proses berpikir, ideologi, psikologi, pertahanan, keamanan, ekonomi, politik, serta sosial budaya—khususnya bagi perkembangan psikis anak dan remaja.

Dukungan Penuh dari DPRD Jawa Barat

​Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Barat, Sabil Akbar, memberikan apresiasi atas langkah edukasi yang konsisten dilakukan oleh KPID selama dua periode ini.

Baca Juga:  Mancing Gratis Hari Jadi Karawang ke 392 di Kecamatan Kotabaru, 1,2 Ton Ikan Lele Dilepas ke Irigasi

​”Diperlukan pengawasan yang sangat objektif serta analisis tujuan kualitatif di tiap kota dan kabupaten. Walaupun saat ini anggaran terbatas, saya berharap KPID tetap dapat memberikan pemahaman yang linear dan ideal kepada masyarakat terkait aspek-aspek politik,” ujar Sabil.

​Ia menyoroti bahwa potensi gesekan kepentingan dan aksi saling menjatuhkan di media rawan terjadi, terlebih karena ada beberapa partai politik yang memiliki media sendiri.

​”Kami berharap KPID dapat mempertahankan idealismenya dalam menanggapi hal-hal yang menyudutkan warga,” imbuhnya.

​Meskipun secara lini masa tahapan kampanye masih cukup jauh, Sabil menilai intrik-intrik politik dan perbedaan pandangan sudah mulai terasa di masyarakat. “Semoga KPID dapat menjadi lembaga yang kuat dalam menjaga netralitasnya,” kata Sabil.

​Sebagai penutup, Sabil menyatakan dukungan penuhnya kepada KPID, termasuk dari aspek penguatan anggaran agar program roadshow ke kabupaten/kota dapat berjalan maksimal seperti sedia kala. ​

“Apalagi masifnya hoaks yang bertebaran di masyarakat saat ini belum memiliki filter secara siber. Itulah yang menjadi problematika utamanya saat ini,” pungkasnya. (Damar)