Bandung, MEDIASERUNI.ID – DPRD Kota Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 17 Juni 2026.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita menjelaskan
bahwa regulasi ini lahir dari keprihatinan bersama terhadap berbagai persoalan yang
berkembang di tengah masyarakat.

Meningkatnya kasus HIV/AIDS, infeksi menular seksual, kehamilan tidak diinginkan, perkawinan usia dini, hingga berbagai bentuk kekerasan seksual menunjukkan bahwa Kota Bandung memerlukan langkah yang lebih sistematis dan berkelanjutan dalam melakukan pencegahan dan pengendalian.

Di sisi lain, perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membawa
perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Namun, kemudahan akses informasi juga menghadirkan tantangan baru.

“Kita menyaksikan semakin masifnya berbagai bentuk promosi, propaganda, dan normalisasi perilaku seksual berisiko yang dapat diakses dengan mudah oleh anak-anak dan remaja. Sebagai orang tua, wakil rakyat, dan bagian dari masyarakat Kota Bandung, saya meyakini bahwa kondisi ini tidak boleh diabaikan.”

Menurut Radea, dampak perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual tidak
hanya menyangkut kesehatan fisik dan mental individu, tetapi juga berpotensi
mengganggu ketahanan keluarga, ketertiban sosial, serta nilai-nilai moral, agama, budaya, dan etika yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kota Bandung.

Baca Juga:  Viral Tambang Galian C di Sidomukti Kendal, Kades Tegaskan: “Saya Tidak Pernah Keluarkan Izin”

Dampak tersebut mencakup meningkatnya risiko penularan penyakit, gangguan
kesehatan jiwa, kekerasan dan eksploitasi seksual, terganggunya tumbuh kembang
anak, hingga menurunnya kualitas kehidupan sosial masyarakat.

Perda yang telah disahkan ini bukanlah instrumen untuk menghakimi atau
mendiskriminasi kelompok tertentu.

Sebaliknya, perda ini hadir sebagai bentuk
perlindungan terhadap warga Kota Bandung dengan mengedepankan prinsip
penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan anak, kesehatan
masyarakat, ketahanan keluarga, serta nilai-nilai agama dan budaya yang hidup di
tengah masyarakat.

“Saya juga ingin menegaskan bahwa perda ini tidak membentuk norma pidana baru,” tegas Radea, dan menambahkan fokus utama yang dibangun adalah pencegahan, edukasi, rehabilitasi, pembinaan, pengawasan, dan penguatan peran seluruh pemangku kepentingan.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar,
akses terhadap layanan yang diperlukan, serta lingkungan sosial yang mendukung
tumbuh kembang generasi muda secara sehat,” pungkas Radea.

Penyusunan perda ini dilakukan melalui proses yang panjang dan melibatkan
berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, hingga unsur masyarakat sipil.

Berbagai masukan yang diberikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi perda sehingga dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bandung secara lebih komprehensif.

Baca Juga:  Bahas Penetapan Penerima Bansos Ketahanan Pangan Pemdes Wadas Musyawarah Desa

“Ke depan, saya berharap Pemerintah Kota Bandung segera menyusun regulasi
turunan dan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta
menyiapkan sumber daya manusia, sarana , prasarana dan pembiayaan yang
memadai,” kata Radea.

Untuk itu, lanjut Rsdea, diperlukan kolaborasi seluruh unsur pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat, agar tujuan perda ini dapat tercapai secara efektif.

Pada akhirnya, perda ini merupakan investasi sosial jangka panjang untuk menjaga kualitas generasi penerus Kota Bandung.

“Saya berharap kehadiran perda ini dapat
menjadi salah satu fondasi dalam mewujudkan Bandung yang lebih sehat,
berkarakter, berdaya saing, serta mampu menjaga nilai-nilai luhur yang menjadi
identitas masyarakatnya,” ucap Radea. (adv)