PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – DPRD Kabupaten Pemalang resmi menyetujui pembentukan dana cadangan sebesar Rp60 miliar untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2029.

Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Pemalang yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin (8/6/2026). Selain menyepakati pembentukan dana cadangan Pilkada, rapat juga mengesahkan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengatakan, kebutuhan anggaran Pilkada yang cukup besar perlu dipersiapkan jauh-jauh hari agar tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.

Menurutnya, skema dana cadangan menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan seluruh tahapan Pilkada 2029 dapat terlaksana dengan baik.

“Pendanaan Pilkada harus direncanakan secara matang. Dengan dana cadangan, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran secara bertahap tanpa mengganggu program pembangunan lainnya,” ujar Anom.

Berdasarkan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD, dana cadangan tersebut akan dihimpun dalam dua tahap. Masing-masing sebesar Rp30 miliar pada Tahun Anggaran 2027 dan Rp30 miliar pada Tahun Anggaran 2028.

Baca Juga:  Upacara HUT ke 80 RI, Merah Putih Berkibar di Kecamatan Kotabaru

Apabila kebutuhan anggaran Pilkada nantinya melebihi dana yang telah disiapkan, kekurangan pembiayaan akan dianggarkan kembali sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyetujui Perubahan Kedua Propemperda Tahun 2026 yang memasukkan tiga rancangan peraturan daerah prioritas.

Ketiga raperda tersebut meliputi perubahan aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, perubahan Perda mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta revisi Perda tentang Pengelolaan Sampah.

Dua regulasi terkait desa disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa guna menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional.

Sementara itu, perubahan aturan pengelolaan sampah diarahkan untuk memperkuat sistem pengurangan dan pemilahan sampah, mendorong pemanfaatan kembali, hingga membuka peluang pengembangan sampah sebagai sumber energi terbarukan.

Anom menegaskan, kesepakatan yang dicapai antara eksekutif dan legislatif merupakan bentuk sinergi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Baca Juga:  Pj Bupati Garut bersama Forkopimda Monitoring Pergantian Tahun Baru 2025

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan bahwa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 akan digelar di 173 desa dan satu desa antarwaktu. Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 8 November 2026.

Pemerintah Kabupaten Pemalang mengajak seluruh elemen masyarakat, penyelenggara pemerintahan desa, aparat keamanan, hingga tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas agar Pilkades berjalan aman, tertib, dan menghasilkan pemimpin desa yang mendapat kepercayaan warga.