logo

,

Dua Bulan Diintip Jaringan Narkoba Karawang Digulung, Diancam Penjara 20 Tahun

jadi dia
Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, Senin 18 Maret 2024, di Mapolres Karawang, merilis pengungkapan kasus narkoba di Karawang dalam dua bulan terakhir. (Ari/Mediaseruni)

Narkotika jenis Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 15.829 butir, yang terdiri dari pil hexymer dan tramadol. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan pasal berbeda tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT.

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati.

Baca Juga:  Aep Guyur 18 Atlet Karawang Bonus Rp 1 Miliar, Sukses Raih 28 Medali di PON XXI 2024

Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja, dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal empat) tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga:  Mansur Hidayat Teladani Nabi Ibrahim, Ajak Warga Berkorban dan Ikhlas Bangun Pemalang

Kemudian, pelaku tindak pidana narkotika OKT, dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Mds/*)

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566