Subang, MEDIASERUNI.ID – Satresnarkoba Polres Subang mengungkap penyelundupan 5,14 kilogram sabu, kasus terbesar sepanjang sejarah yang pernah diungkap satuan polisi tersebut.
Dua pelaku, UP (38) dan YS (42), warga Subang, ditangkap di Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Selasa 14 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 Wib. Mereka ditangkap di pinggir jalan masuk ke desa itu.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pengiriman narkotika ke wilayah Kabupaten Subang, tepatnya di Kecamatan Cisalak.
Setelah penyelidikan selama 14 hari, polisi menangkap kedua pelaku yang menggunakan mobil Honda Brio putih T 1306 UE, membawa lima kemasan teh Guanyinwang berisi sabu.
Barang bukti diperoleh pelaku dari seorang DPO berinisial AS dengan upah Rp 5 juta per kilogram. Narkotika senilai Rp 5 miliar tersebut rencananya akan diedarkan di Subang, Purwakarta, dan Karawang.
“Kasus ini menyelamatkan 250.000 jiwa dari bahaya narkoba. Kami akan terus mengembangkan perkara ini,” ujar Kapolres Subang, Kamis 23 Januari 2025.
Selain sabu, polisi menyita empat ponsel dan satu mobil Honda Brio. Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Kapolres Ariek menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan bagian untuk mendukung program Astacita Presiden dan perintah Kapolri serta Kapolda Jabar. (ari/*)