Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Rowosari Heri Agus Riyanto mengatakan, pembongkaran bangunan di tengah-tengah TPU tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan musyawarah yang dilakukan warga, beberapa waktu lalu.
Pada prinsipnya, kami baik masyarakat maupun pemerintah Desa tidak mempermasalahkan nasab makam tersebut, karena itu masuk dalam akidah masing-masing,”ucapnya.
Kami hanya ingin (makam) dikembalikan seperti semula, tanpa ada bangunan di tengah-tengah, karena (lahan) semakin sempit,”jelasnya.
Ditanya terkait perizinan bangunan tersebut, Heri Agus mengatakan, pihak Yayasan Al Barzah tidak meminta izin secara tertulis kepada pemerintah Desa, hanya secara lisan.
”Kalau perizinan, mereka hanya secara lisan. Tapi silahkan tanyakan ke Dinas Perizinan,”ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, proses pembongkaran masih terus dilakukan oleh para warga setempat secara manual.terangnya.(Red/Mds)