SUKABUMI, MEDIASERUNI.ID – Senin 22 Juni 2026.Menanggapi informasi yang beredar tentang permohonan keberatan dari Sdr. Ence Benno yang diajukan melalui kuasa hukumnya atas pemberhentian dirinya oleh Bupati Sukabumi, tokoh GMBB (Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu) Saepul Tavip angkat bicara.
Menurutnya, pemecatan Sdr. Ence Benno tersebut sudah melalui proses yang panjang dan tahapan/mekanisme yang diatur oleh UU Desa, Peraturan Pemerintah maupun Permendagri.
Bupati Sukabumi tidak akan gegabah dalam menerbitkan SK tersebut. Tentu setelah melalui kajian hukum yang mendalam dan cermat. Apa lagi didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan valid berdasarkan hasil audit investigasi dari Inspektorat Sukabumi yang dilakukan sebanyak 2 kali, yaitu di bulan Februari 2025 yang ditindaklanjuti dengan terbitnya surat teguran dari DPMD dan Audit bulan Februari 2026 yang kembali menegaskan bahwa Sdr.
Ence Benno tidak sepenuhnya menjalankan rekomendasi dari hasil audit yang pertama. Bahkan untuk perintah mengembalikan uang masyarakat yang dipungut melalui program PTSL itu terjadi pembohongan. Katanya sudah dikembalikan semua, padahal sebagian besar tidak sama sekali. Makanya warga dimintai konfirmasinya oleh Inspektorat pada audit investigasi kedua.
Hasil audit itu membuktikan adanya sejumlah penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa, baik yang bersifat administratif maupun yang mengandung unsur-unsur pidana.
Harus dipahami, bahwa dengan melaksanakan sebagian rekomendasi dari DPMD maupun Inspektorat (karena memang sebagian tidak dijalankan) dan tidak ada penolakan dari yang bersangkutan ketika itu, artinya sama dengan pengakuan bersalah dari yang bersangkutan. Jadi aneh kalau sekarang setelah diberhentikan baru teriak menolak/keberatan. Kalau mau melawan, ya sejak awal proses ini berlangsung.
Selain itu, sesuai regulasi yang berlaku, pemberhentian Kepala Desa itu tidak perlu melalui mekanisme surat-surat peringatan. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan bukan yang bersifat disiplin ringan atau sedang, tetapi sudah masuk dalam kategori yang berat. Apalagi mengandung unsur-unsur pidana.
”Pemda itu bukan Perusahaan. Kok pakai surat-surat peringatan segala” ujar Tavip keheranan.
”Jadi, kalau dibilang cacat formil, itu jauh api dari panggang. Cukup alasan bagi Bupati Sukabumi untuk menolak keberatan dari Sdr. Ence Benno” pungkas Tavip menutup obrolannya dengan awak media.
