PEMALANG, MEDIASERUNI.ID — Menyambut pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026, Pemerintah Kecamatan Ulujami menetapkan pedoman penetapan jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pelayanan, dan efisiensi. Petunjuk teknis ini disosialisasikan dalam rapat yang digelar di Pendopo Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, guna memastikan tahapan pemilihan berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga pemilih, selasa 11/8/2026

Dalam kesempatan tersebut, Camat Ulujami Waluyo menyampaikan bahwa pengaturan TPS bukan sekadar urusan teknis semata, melainkan bagian penting dari penjaminan hak konstitusional warga. “Penempatan TPS harus menjamin kemudahan akses bagi setiap pemilih. Jangan sampai ada warga yang enggan menggunakan hak suaranya karena lokasi yang terlalu jauh atau sulit dijangkau,” tegas Waluyo dalam sambutannya.

Waluyo juga mengingatkan agar setiap desa tidak terjebak pada satu pola saja, melainkan menyesuaikan dengan kondisi nyata wilayahnya. “Fleksibilitas yang kami berikan bertujuan agar setiap desa dapat menyusun TPS secara proporsional, tetap aman, namun tetap hemat dan tepat sasaran. Prioritaskan dusun terluas terlebih dahulu, baru susun sisanya dengan mempertimbangkan jarak, kenyamanan, serta kemampuan anggaran desa,” tambahnya.

Khusus bagi desa yang wilayahnya padat maupun yang terpisah-pisah, Camat Waluyo memberi kelonggaran untuk menggabungkan TPS sepanjang syarat keterjangkauan dan kelayakan tempat terpenuhi. “Penggabungan beberapa dusun ke dalam satu lokasi TPS diperbolehkan, asal tetap mudah dijangkau, tempatnya layak, serta terjamin keamanannya dari gangguan alam maupun lainnya. Yang terpenting, pelayanan kepada pemilih tetap berjalan baik,” ujarnya.

Baca Juga:  KUA-PPAS 2027 Disepakati, Dedi Mulyadi Fokus Tuntaskan Sekolah Hingga Rutilahu

Lebih lanjut, Waluyo menegaskan bahwa seluruh keputusan penetapan TPS harus mengikuti urutan pertimbangan yang telah ditetapkan, mulai dari proporsi jumlah pemilih, kondusivitas wilayah, kelayakan lokasi, hingga kemampuan keuangan desa serta masukan dari BPD. “Jangan mendahulukan pertimbangan yang lain sebelum memenuhi urutan tersebut, agar penetapan TPS berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesannya.

Dalam pertemuan yang dihadiri para perwakilan desa tersebut, disepakati bahwa tujuh desa yang hanya terdiri dari satu dusun cukup menetapkan satu TPS. Sementara untuk desa yang memiliki lebih dari satu dusun, pengaturan TPS disusun secara bertahap dan proporsional, dimulai dengan menjamin adanya satu TPS bagi dusun yang wilayah dan jumlah pemilihnya paling luas.

Ketentuan lebih lanjut mengatur bahwa sisa TPS akan disebarkan ke dusun-dusun lain dengan tetap memperhatikan sebaran jumlah pemilih, jarak tempuh warga ke lokasi pemungutan suara, serta ketersediaan tempat yang layak, aman, dan bebas dari gangguan alam maupun non-alam. Kemampuan anggaran desa serta ketersediaan sarana prasarana dan petugas juga menjadi pertimbangan utama agar pelaksanaan pemilihan tetap efektif dan hemat biaya.

Agar tetap efisien namun tak mengorbankan hak pilih warga, diatur pula ketentuan penggabungan. Apabila sebuah dusun jumlah pemilihnya relatif sedikit, jarak antarwilayah berdekatan, atau belum tersedia tempat yang memadai, maka dapat digabungkan menjadi satu TPS untuk beberapa dusun atau RW. Langkah ini dinilai mampu menjaga kondusivitas sekaligus menghemat sumber daya yang ada.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir Mantan Kades Desa Cikampek Utara Bersihkan Sampah

Dari pedoman tersebut, muncul lima model penempatan TPS yang dapat dipilih desa sesuai kondisinya. Mulai dari model satu TPS di satu lokasi, dua TPS dalam satu lokasi (TPS Dusun Terluas dan TPS Gabungan), hingga model penempatan TPS tersendiri di setiap dusun bagi desa yang memungkinkan. Fleksibilitas ini disiapkan agar setiap desa dapat menyesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Melalui aturan yang terukur ini, diharapkan tak ada pemilih yang tertinggal. Warga dapat menyalurkan hak suaranya dengan nyaman, aman, dan tanpa hambatan jarak maupun lokasi. Demikian pula bagi penyelenggara, pengaturan TPS yang proporsional memudahkan pengawasan dan menjaga ketertiban selama hari pemungutan suara berlangsung. Kesiapan sejak hal-hal teknis seperti ini menjadi pondasi kuat agar Pilkades Serentak 2026 di Kecamatan Ulujami berjalan lancar, jujur, dan berintegritas.