Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pemprov Jabar berkomitmen menanggung penuh premi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800 per bulan untuk 5,4 juta pekerja informal mulai tahun 2027.
Hal itu memyusul kebijakan Pemprov Jabar yang secara resmi membuka pendaftaran program Asuransi Aing, sebuah inovasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Jawa Barat.
Masyarakat yang ingin mendaftar dapat memanfaatkan aplikasi Sapawarga melalui fitur Asuransi Aing atau menghubungi hotline resmi Jabar di nomor 082126030038.
“Peserta Asuransi Aing akan memperoleh lima manfaat utama, yakni Pengobatan Gratis Tanpa Batas, Santunan Tidak Mampu Bekerja, Santunan Cacat Total Tetap, dan Santunan Duka & Kematian,” ucap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Pengobatan Gratis Tanpa Batas: Perawatan medis akibat kecelakaan kerja di rumah sakit kelas 1 pemerintah maupun swasta setara tanpa batasan biaya.
Santunan Tidak Mampu Bekerja: Penggantian gaji 100% selama 12 bulan pertama, dan 50% mulai bulan ke-13 hingga sembuh.
Santunan Cacat Total Tetap: Bantuan dana sebesar Rp 56 juta jika mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja.
Santunan Duka & Kematian
Kecelakaan Kerja: Ahli waris menerima total santunan Rp 70 juta (santunan kematian Rp 48 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta).
Meninggal Non-Kecelakaan Kerja: Ahli waris mendapat santunan Rp 42 juta (biaya pemakaman Rp10 juta, santunan kematian Rp 20 juta, serta santunan berkala Rp 12 juta) dengan syarat minimal 3 bulan kepesertaan.
Beasiswa Pendidikan Anak: Beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua orang anak jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Proses klaim manfaat dirancang ringkas dan praktis. Peserta atau ahli waris cukup menyerahkan dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kematian, buku nikah, dan nomor rekening ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. (*)
