PEMALANG, MEDIASERUNI.ID – Rencana gugatan perdata senilai Rp100 miliar terhadap RSUD dr. M. Ashari Pemalang dalam perkara meninggalnya MHAQ alias Aqib mendapat tanggapan tegas dari kuasa hukum rumah sakit. Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa dugaan kelalaian medis tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pendapat hukum dari salah satu pihak, tetapi harus diuji melalui proses pembuktian yang objektif dan didukung fakta medis.

Dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026), Dr. Imam menyatakan bahwa nota pendapat hukum yang disampaikan kuasa hukum keluarga pasien merupakan bagian dari argumentasi hukum pihak yang berkepentingan. Dokumen tersebut, menurutnya, tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan tenaga medis maupun tanggung jawab hukum rumah sakit.

“Pendapat hukum dari salah satu pihak bukan putusan pengadilan dan bukan pula kesimpulan ahli medis yang independen. Dalil yang disampaikan tetap harus diuji melalui mekanisme pembuktian yang sah,” tegas Dr. Imam.

Penyidik Diminta Mengedepankan Fakta Medis

Terkait penanganan perkara oleh Polres Pemalang, Dr. Imam meminta penyidik menggali seluruh fakta secara menyeluruh, termasuk keterangan dokter penanggung jawab pelayanan, perawat, tenaga kesehatan lainnya, serta pihak manajemen rumah sakit.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan keterangan lisan. Penyidik perlu menghubungkan keterangan para tenaga medis dengan rekam medis, hasil pemeriksaan penunjang, catatan perkembangan kondisi pasien, serta standar profesi dan prosedur pelayanan yang berlaku.

Apabila relevan dan diperlukan, hasil pemeriksaan kedokteran forensik juga perlu dipertimbangkan untuk membantu mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

“Kesimpulan hukum harus dibangun berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata-mata opini, asumsi, ataupun tekanan pemberitaan. Seluruh keterangan yang relevan harus diperiksa secara profesional dan berimbang,” ujarnya.

Dr. Imam menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara kondisi medis pasien yang memburuk atau berakhir dengan kematian dan kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dengan demikian, meninggalnya seorang pasien tidak otomatis membuktikan terjadinya malapraktik. Penilaian harus memperhatikan kondisi klinis pasien, tindakan medis yang telah diberikan, serta kesesuaiannya dengan standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur operasional yang berlaku.

Baca Juga:  Siap Songsong Indonesia Emas 2024, FAMM Gelar Mufakat Rang Mudo Minangkabau Nasional 1

Gugatan Rp100 Miliar, Dasar Kerugian Harus Jelas

Menanggapi rencana gugatan perdata sebesar Rp100 miliar, Dr. Imam menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur pengadilan. Namun, besarnya nilai tuntutan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pihak yang digugat telah melakukan kesalahan.

Ia merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai perbuatan melawan hukum serta Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tanggung jawab hukum rumah sakit atas kerugian akibat kelalaian sumber daya manusia kesehatan rumah sakit.

Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan unsur-unsur pertanggungjawaban hukum yang relevan, termasuk perbuatan yang dipersoalkan, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nilai gugatan merupakan hak pihak yang mengajukan tuntutan. Namun, dasar perhitungan, bentuk kerugian, dan hubungan kausal dengan perbuatan yang didalilkan tetap harus dijelaskan dan dibuktikan,” katanya.

Ia menekankan bahwa angka Rp100 miliar yang diwacanakan dalam gugatan harus dipandang sebagai nilai tuntutan dari pihak penggugat, bukan sebagai penetapan bahwa rumah sakit telah terbukti melakukan kesalahan.

Nota Pendapat Hukum Bukan Penentu Hasil Penyidikan

Kuasa hukum RSUD Pemalang itu juga menegaskan bahwa nota pendapat hukum yang disusun kuasa hukum keluarga pasien tidak mengikat penyidik maupun hakim dalam menentukan kesimpulan perkara.

Dokumen tersebut dapat menjadi bahan informasi atau argumentasi, tetapi kebenaran dalil di dalamnya tetap harus diuji bersama bukti dan keterangan lain yang relevan.

Dr. Imam meminta proses penyidikan dilakukan secara independen dengan mempertimbangkan keterangan dari seluruh pihak, termasuk keluarga pasien, tenaga medis, ahli yang kompeten, serta hasil pemeriksaan forensik apabila diperlukan.

Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme penilaian oleh lembaga yang berwenang apabila perkara berkaitan dengan dugaan pelanggaran standar profesi atau disiplin tenaga medis, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi pengadilan opini. Penyidik harus berdiri di atas fakta dan alat bukti serta memberikan ruang pemeriksaan yang profesional kepada seluruh pihak,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Gelar RDP Bersama Dinas Lingkungan Hidup

Hormati Hak Keluarga, Jaga Objektivitas Penegakan Hukum

Meski menyampaikan pandangan hukum tersebut, Dr. Imam menegaskan bahwa sikapnya bukan dimaksudkan untuk mengabaikan duka keluarga Aqib ataupun menghalangi upaya mereka dalam mencari keadilan.

Menurutnya, kepentingan keluarga pasien untuk memperoleh kejelasan harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak dokter, tenaga kesehatan, dan institusi rumah sakit agar tidak dinyatakan bersalah sebelum fakta diperiksa secara sah.

Ia juga mengingatkan bahwa kerahasiaan rekam medis harus tetap dijaga. Pemberian akses kepada aparat penegak hukum perlu dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati hak keluarga untuk memperoleh keadilan. Pada saat yang sama, dokter, tenaga kesehatan, dan rumah sakit juga berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil. Seluruh fakta harus dinilai secara objektif dan proporsional,” ungkapnya.

Kebenaran Materiel Jadi Kunci

Dr. Imam menilai perkara meninggalnya Aqib harus ditangani dengan kehati-hatian karena menyangkut kepentingan keluarga, hak pasien, integritas pelayanan kesehatan, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia berharap penyidik dapat mengungkap perkara berdasarkan fakta yang teruji, bukan tekanan opini publik maupun besarnya nilai gugatan yang diwacanakan.

“Apabila ditemukan kesalahan, hal itu harus dibuktikan sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tindakan medis telah dilaksanakan sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku, fakta tersebut juga harus dinilai secara objektif. Yang terpenting adalah kebenaran materiel dan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H.
Advokat dan Konsultan Hukum
Kuasa Hukum RSUD dr. M. Ashari Pemalang

Justice Through Integrity