Bandung, MEDIASERUNI.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat di Ruang Komisi IV DPRD Jabar. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus XV, H. Jenal Aripin, S.E.

Pantauan Mediaseruni di ruang rapat, Kamis 2 Juli 2026, dalam rapat tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat memaparkan berbagai materi penting.

Diantaranya dinamika perubahan regulasi lingkungan hidup serta capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ai Dwidaningsih, S.T., M.T.

Baca Juga:  Perguruan Tinggi Diajak Kolaborasi Ciptakan Sistem Terintegrasi Berbasis Teknologi AI

Pada kesempatan tersebut, H. Jenal Aripin menyoroti pentingnya aturan terkait penebangan pohon pada lahan milik pemerintah.

“Apakah terdapat regulasi yang mewajibkan penggantian pohon yang ditebang dengan jumlah dua kali lipat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan,” ucapnya.

Selain itu, Jenal Aripin juga meminta penjelasan terkait perubahan sistem perizinan lingkungan, khususnya mengenai perbedaan antara proses perizinan dan persetujuan, agar dapat dipahami secara jelas oleh semua pihak.

Rapat Dengar Pendapat berlangsung lancar dan produktif. H. Jenal Aripin berharap Dinas Lingkungan Hidup bersama DPRD dapat terus bersinergi, sehingga kebijakan dan Peraturan Daerah (Perda) yang dibentuk tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Iman)