Selain itu sebut kan juga dalam UU pilkada tersebut nomor 71 ayat 5: Bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi dari KPU propinsi/KPU kabupaten kota.selain itu juga ada ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda 6 juta rupiah berdasarkan pasal 190.
Jika melihat aturan tersebut maka bukan perkara yang ringan jika hal tersebut di langgar. Sebab jika produk hukum yang di pakai haram maka apa pun cerita nya segala sesuatu yang di hasilkan juga haram.
Bahkan bila perlu ke depan kita akan panggil pihak terkait, BKD, Inspektorat, atau bahkan nanti kita akan panggil ahli juga untuk kita minta pendapatnya.
“Ini bukan perkara ringan maka saya selalu salah satu unsur pimpinan DPRD menghimbau kepada pemerintah daerah untuk mengkaji ulang segala hasil prodak yang salah, dan ini bukan tendensius ini bersifat himbauan agar pemerintah daerah tidak keluar jalur,” imbuhnya
Kabid mutasi dan promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Herman. S. Kep. MH. mengatakan melalui pesan singkat nya bahwa pihak nya sedang konsultasi dan koordinasi dengan kemendagri.