Seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus hak asuh anak. Namun, dalam kasus ini, tampak bahwa kepentingan pribadi dan konflik antara orang tua yang bercerai terlalu menonjol dan menjadi fokus utama, mengabaikan hak-hak fundamental RF sebagai seorang anak.
Keprihatinan yang mendalam terkait dengan pelanggaran fakta hukum dan aspek kemanusiaan dalam eksekusi hak asuh anak di bawah umur semakin memperkuat panggilan untuk peninjauan ulang sistem hukum yang berlaku.
Pada faktanya hari ini (15/01/2024) Pengadilan Agama melakukan eksekusi dirumah NS didampingi Pengacara RA, Dinas sosial, Kepolisian tidak bisa dilakukan, karena anak (RF) dihadapkan ibu (RA) kandungnya menangis tanpa henti yang disayangkan kedatangan rombongan menjadi anak semakin meronta atau histeris.
Menurut NS dan keluarganya sudah mengatakan ” bahwa tidak keberatan jika ingin anak ini ikut ibunya, namun dekati dulu si anak agar mau dengan ibunya karena sudah dua tahun dan mungkin tidak kenal ibunya, datang baik-baik setiap hari agar anak ini mengenal ibunya ” kata NS