logo

,

Inspektorat, Targetkan Selesaikan Temuan BPK RI pada Bulan Maret

IMG_20230731_142853

Mediaseruni.co.id, LAMPUNG UTARA – Inspektorat Lampung Utara menargetkan penyelesaian persoalan administrasi dan anggaran yang disoal oleh BPK akan rampung pada 8 Maret 2024.

“Kami tunggu sampai tanggal 8 Maret (penyelesaian temuan BPK)” terang Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah, Senin 12 Februari 2024.

Batas waktu penyelesaian temuan BPK yang ditetapkan itu sejatinya bukanlah batas waktu dari BPK. Sebab, batas waktu dari BPK jatuh pada tanggal 18 Maret. Namun, pihaknya sengaja merubahnya ke tanggal 8 Maret agar para perangkat daerah yang laporan keuangannya di soalkan oleh BPK dapat segera merampungkannya.

Baca Juga:  Pengaruh Inflasi dan Suku Bunga Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

“Jadi, sepuluh hari yang tersisa itu akan digunakan untuk perapihan jika memang nantinya masih ada yang belum selesai,” paparnya.

Adapun mengenai berapa persentase pengembalian uang yang menjadi temuan BPK sampai saat ini, menurutnya, persentasenya pengembaliannya lumayan tinggi. Persentasenya telah berada di angka 40 persen.

Meski begitu, yang bersangkutan tidak menjelaskan secara rinci apakah pihak yang telah mengembalikan uang itu di antaranya adalah Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara serta pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD atau bukan.

Baca Juga:  Ribuan Ojol Karawang - Jakarta Gelar Aksi Damai di Depan Kantor Bupati

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566