Bandung, MEDIASERUNI.ID – Pemprov Jabar gerak cepat menangani kerusakan ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah di Kabupaten Sukabumi yang diduga dipicu maraknya truk bermuatan berlebih atau over dimension over load (ODOL).

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menegaskan perusahaan pemilik kendaraan ODOL akan dikenakan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Dhani, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 227 dan Pasal 307. Pelanggar angkutan ODOL terancam hukuman pidana hingga satu tahun.

“Operasi penimbangan rutin akan dilakukan di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah. Jika ditemukan kendaraan ODOL, pemilik angkutan akan ditindak sesuai aturan,” kata Dhani, Jumat 24 April 2026.

Baca Juga:  Kodam III/Siliwangi PAM Kegiatan VVIP Di SICC Bogor

“Hasil pengawasan Dishub Jabar menunjukkan mayoritas kendaraan barang yang melintas di jalur tersebut didominasi dump truk dan tronton, yang membawa muatan melebihi kapasitas,” kata Dhani.

Muatan kendaraan sebagian besar berasal dari aktivitas tambang, berupa batu kapur dan serbuk kapur di wilayah Cikembar hingga perbatasan Jampang Tengah. Material tambang itu kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah seperti Karawang, Cikarang, Jakarta, hingga Cilegon.

“Rata-rata kendaraan tambang diperkirakan membawa muatan mencapai 150 persen hingga 200 persen dari batas daya angkut yang diizinkan,” tandas Dhani. Angka itu dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan.

Baca Juga:  Prabowo Pimpin Panen Serentak di Majalengka, Produksi Beras Tertinggi dalam 7 Tahun

Selain penindakan, Dishub Jabar akan meminta perusahaan tambang menyediakan jembatan timbang agar kendaraan yang keluar tetap sesuai jumlah berat yang diizinkan.

Perusahaan juga diwajibkan menggunakan truk engkel yang memenuhi standar muatan sumbu terberat agar kerusakan jalan tidak terus berulang.

Sebagai langkah tambahan, Dishub Jabar akan memasang lebih banyak rambu peringatan terkait batas muatan di sejumlah titik strategis pada jalur tersebut. (*)