Kotabumi, Media Seruni – Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., mengikuti kegiatan virtual zoom Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta relaksasi belanja pegawai melebihi 30 persen.

Turut mendamping Bupati dalam rapat virtual dari Ruang Rapat Bupati Lampung Utara, Senin 8 Juni 2026, Sekretaris Daerah Dra.Intji Indriati, M.H., Asisten Administrasi Umum Dra.Dina Prawitarini, M.M., Inspektur Martahan Samosir, S.STP., serta Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Hendri Dunant, S.STP., Kabag Organisasi Mohd. abror, SH.,MH. dan Kabid Anggaran BPKAD Raden Ali Muhajirin, SP., MM.

Rapat Dengar Pendapat Komisi II Bersama Menteri Dalam Negeri bersama Menteri PAN RB serta instansi terkait menyimpulkan Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri dan Kementerian PAN RB untuk segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Perihal perubahan besaran presentase belanja pegawai.

Baca Juga:  Dibakar Api Cemburu Pria Bacok Mantan Istri dan Suami Barunya

Kemudian, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen belanja pegawai daerah.

Selain itu, Kementerian PAN RB diminta untuk mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan dan perlindungan sosial ASN.

Baca Juga:  Imbauan Buat Sekolah, Minta Bantuan Polisi Cek Bus Tur yang Mau Digunakan

Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri dan Kementerian PAN RB untuk berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Daerah, terutama Tenaga Kesehatan, Guru dan Tenaga Kependidikan dibiayai dari Anggaran Pemdapatan Belanaja Negara (APBN).(Hairudin)