“Ini mungkin terdengar aneh, tetapi kami meminta keberatan ditolak agar persidangan bisa berlanjut. Jika eksepsi kami diterima, maka kasus tidak akan sampai pada pokok perkara,” jelasnya, dikutip dari beritasatu, Senin 28 Oktober 2024.
Ia juga menambahkan bahwa melanjutkan persidangan pada pokok perkara akan memberi kesempatan untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi.
“Kami ingin agar pihak-pihak yang menjadikan Ibu Supriyani sebagai tersangka dan menahannya bisa mempertanggungjawabkan, baik secara administratif, melalui sanksi etik, maupun sanksi pidana,” tegas Andre. (Ari/*)