Karawang, MEDIASERUNI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang lelang 30 kendaraan hasil rampasan negara yang terdiri atas 25 sepeda motor dan lima kendaraan lainnya. Lelang tersebut dapat diikuti masyarakat melalui situs resmi lelang.go.id.

Pelaksanaan lelang serentak berlangsung pada 10-14 Agustus 2026. Seluruh kendaraan yang dilelang telah memiliki ketetapan untuk dilakukan pelelangan.

“Lelang serentak ini merupakan program dari BPA Pusat Kejaksaan Agung yang dilaksanakan di seluruh Indonesia dari tanggal 10 sampai 14. Khusus untuk wilayah Karawang,” kata Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Karawang, Nicolas Mario Silaban.

Nicolas mengatakan, khusus pelaksanaan di Karawang, proses lelang berlangsung pada 11-13 Agustus 2026. “Barang yang dilelang merupakan barang bukti. Saat ini sudah laku tiga unit motor, dan barang yang belum laku akan kami lelang ulang,” ujarnya.

Menurutnya, pemasukan negara dihitung berdasarkan selisih antara harga awal dengan harga yang terbentuk dalam proses lelang. “Dari unit yang sudah laku, selisihnya ada yang Rp 3,3 juta, Rp 7 juta, dan Rp 6 juta,” terangnya.

Baca Juga:  The bigges Luxury Outlet Mall In Indonesia east Jakarta - Karawang Launching di Karawang

Dengan demikian, total akumulasi selisih harga dari tiga kendaraan yang telah terjual mencapai sekitar Rp 16,3 juta per 13 Agustus 2026. Seluruh penerimaan tersebut langsung disetorkan ke kas negara. “Pemenang diberikan waktu lima hari kerja untuk melakukan pelunasan,” lanjutnya.

Jika pemenang tidak melakukan pelunasan dalam batas waktu tersebut, uang jaminan atau deposit yang telah disetorkan dinyatakan hangus.

Sementara itu, apabila pelunasan dilakukan sesuai ketentuan, proses lelang dinyatakan selesai dan uang jaminan peserta yang kalah akan dikembalikan.

“Pendaftaran dilakukan secara online. Syaratnya cukup menyertakan KTP dan menyetor uang jaminan (deposit),” jelasnya.

Nicolas menjelaskan, uang jaminan diberlakukan untuk memastikan keseriusan peserta dalam mengikuti proses lelang. Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang deposit akan dikembalikan secara utuh.

Baca Juga:  Peluncuran Think Big Space Pertama di Asia Tenggara di SMKN 1 Karawang

Ia menambahkan, pelaksanaan lelang barang rampasan negara memiliki sejumlah tujuan. Pertama, mencegah barang bukti agar tidak disalahgunakan. Kedua, memberikan kesempatan agar barang bukti yang masih layak dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Ketiga, mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Harapan saya sebagai Kasi Pemulihan Aset tentu bisa terus memaksimalkan pemulihan aset dan meningkatkan pendapatan kas negara secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Damar)