Karawang, MEDIASERUNI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang membongkar 30 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras tertentu (OKT) sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 36 tersangka berhasil diringkus.

​Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menyatakan, para tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai peran jaringan gelap narkoba. ​”Penangkapan ini meliputi pengedar, kurir, dan bandar,” tegas Mario, Jumat 18 September 2026, di Mapolresta Karawang.

​Mario merinci, dari 30 kasus diungkap, sebanyak 18 perkara merupakan kasus narkotika dengan 21 orang tersangka. Diantaranya 14 kasus sabu-sabu dengan 17 tersangka dan BB 1 kg, tembakau gorila 2 kasus, dan 2 tersangka serta BB 127,71 gram serra ganja 2 kasus dan 2 tersangka dengan BB 268,10 gram.

​Selain tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polresta Karawang juga mengungkap 12 kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal dengan mengamankan 15 tersangka. ​Dari penanganan kasus OKT ini, polisi menyita barang bukti sebanyak ​47.917 butir pil tramadol,
​25.605 butir pil Hexymer dan ​7.277 butir pil Double Y.

Baca Juga:  Emas Tak Terduga, Rafi dan Farica Sabet Medali Emas di Ganda Campuran

​”Total barang bukti obat keras yang kami amankan sebanyak 80.079 butir,” ujar Kapolresta Mario. “​Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi dead drop atau sistem tempel untuk mengelabui petugas.”

Mereka, lanjut Mario, meletakkan barang haram tersebut di lokasi-lokasi rahasia yang telah disepakati tanpa harus bertatap muka dengan pembeli.

​Terkait sasaran peredaran, Mario mengungkapkan bahwa konsumen narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis rata-rata didominasi oleh kalangan pelajar.

Sementara itu, pemakai Tramadol banyak berasal dari kalangan profesi seperti guru, dan pemakai sabu didominasi oleh orang dewasa berusia di atas 18 tahun. ​​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai kategori kejahatannya.

​Tersangka Sabu & Ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
​Tersangka Tembakau Sintetis (tembakau gorila) dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Bey Machmudin Imbau Pemudik Jaga Kondisi Kesehatan dan Kelaikan Kendaraan

​Tersangka Obat Keras (OKT) dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Mario menegaskan, melalui penyitaan seluruh barang bukti selama dua bulan terakhir ini, pihaknya berhasil menggagalkan potensi kerusakan generasi muda di wilayah hukumnya.

​”Dari hasil pengungkapan ini, Satresnarkoba Polresta Karawang berhasil menyelamatkan sekitar 47.000 jiwa warga Karawang,” pungkasnya. (damar)