Karawang, MEDIASERUNI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang membongkar 30 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan keras tertentu (OKT) sepanjang periode Juli hingga Agustus 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 36 tersangka berhasil diringkus.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto menyatakan, para tersangka yang diamankan terdiri dari berbagai peran jaringan gelap narkoba. ”Penangkapan ini meliputi pengedar, kurir, dan bandar,” tegas Mario, Jumat 18 September 2026, di Mapolresta Karawang.
Mario merinci, dari 30 kasus diungkap, sebanyak 18 perkara merupakan kasus narkotika dengan 21 orang tersangka. Diantaranya 14 kasus sabu-sabu dengan 17 tersangka dan BB 1 kg, tembakau gorila 2 kasus, dan 2 tersangka serta BB 127,71 gram serra ganja 2 kasus dan 2 tersangka dengan BB 268,10 gram.
Selain tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polresta Karawang juga mengungkap 12 kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal dengan mengamankan 15 tersangka. Dari penanganan kasus OKT ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 47.917 butir pil tramadol,
25.605 butir pil Hexymer dan 7.277 butir pil Double Y.
”Total barang bukti obat keras yang kami amankan sebanyak 80.079 butir,” ujar Kapolresta Mario. “Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi dead drop atau sistem tempel untuk mengelabui petugas.”
Mereka, lanjut Mario, meletakkan barang haram tersebut di lokasi-lokasi rahasia yang telah disepakati tanpa harus bertatap muka dengan pembeli.
Terkait sasaran peredaran, Mario mengungkapkan bahwa konsumen narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis rata-rata didominasi oleh kalangan pelajar.
Sementara itu, pemakai Tramadol banyak berasal dari kalangan profesi seperti guru, dan pemakai sabu didominasi oleh orang dewasa berusia di atas 18 tahun. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai kategori kejahatannya.
Tersangka Sabu & Ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tersangka Tembakau Sintetis (tembakau gorila) dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Obat Keras (OKT) dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Mario menegaskan, melalui penyitaan seluruh barang bukti selama dua bulan terakhir ini, pihaknya berhasil menggagalkan potensi kerusakan generasi muda di wilayah hukumnya.
”Dari hasil pengungkapan ini, Satresnarkoba Polresta Karawang berhasil menyelamatkan sekitar 47.000 jiwa warga Karawang,” pungkasnya. (damar)

