logo

,

Ketum PB PGMNI Sebut PP Nomor 28 Tahun 2024 Melecehkan Lembaga Pendidikan di Indonesia

43949305-4c1d-47b0-b1b2-1d96a8277915
Ketum PB PGMNI Heri Purnama. M.Pd.I.

Bandung Barat, MEDIASERUNI – Pengurus Besar Punggawa Madrasah Nasional Indonesia atau PB PGMNI menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, terkait dengan pemerintah akan memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.

Ketum PB PGMNI, Heri Purnama menyebut bahwa ada kemungkinan dua pertimbangan yang membayangi munculnya kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Jabar Gerak Cepat Perbaiki Sistem PPDB Eror

Pertama, bisa jadi ada kepentingan bisnis ekonomi di mana di sana ada win win solution agar pengusaha alat kontrasepsi bisa lebih menikmati keuntungan.

Kedua adanya bentuk ketidakberdayaan pemerintah dalam membentengi moral anak-anak didik di sekolah bahkan di setiap jenjang pendidikan yg mulai tergerus oleh pergaulan bebas. Akses global yang mudah didapat, kesempatan terbuka lebar karena tidak ada aturan yang ketat terkait itu.

Baca Juga:  Antisipasi Praktik Curang Personel Polres Purwakarta Cek SPBU

Heri pun menambahkan bahwa kontrol dari keluarga pun sudah mulai longgar. Maka yang terjadi jika memfasilitasi pengaturan alat kontrasepsi kepada pelajar akan berdampak pada peningkatan pergaulan bebas.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566