Proses evaluasi melibatkan beberapa faktor dan kriteria, seperti ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepemimpinan, serta pengetahuan yang dibutuhkan jabatan.
Dengan penilaian yang objektif, adil, dan transparan, tukin ditetapkan dalam 17 tingkatan jabatan, masing-masing dengan nilai yang berjenjang sesuai dengan kompleksitas tugas yang diemban.
Tingkat tertinggi tukin saat ini terdapat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dengan besaran mencapai Rp 117 juta untuk pemimpin tertinggi instansi. Hal ini mencakup pimpinan seperti Dirjen Pajak, yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo. (Mds/*)