Purwakarta, MEDIASERUNI – Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, menangkap seorang ibu berinisial AR (37) Warga Kampung Cipetir Desa Liunggunung Kecamatan Plered, Purwakarta, setelah membunuh anaknya dengan cara membuangnya ke dalam sumur.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat 9 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 Wib, hingga membuat heboh warga sekitar lokasi. Kepada polisi AR beralasan mencemplungkan anaknya lantaran kasihan melihat anaknya menderita penyakit hidrosepalus.

“Alasan AR melakukan tindakan kejam tersebut karena merasa kasihan melihat kondisi anaknya yang menderita penyakit hidrosefalus dan sering mengalami kejang-kejang dalam tiga bulan terakhir,” ucap Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah, dikutip Senin 2 September 2024.

Baca Juga:  Tingkatkan Keandalan Listrik Jelang Nataru, PLN UPT Karawang Energize Bay Trafo #1 GI 150 kV Parungmulya

Kapolres menjelaskan bahwa awalnya kejadian ini dianggap sebagai kecelakaan. Namun, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, AR yang merupakan ibu kandung korban mengakui bahwa ia memasukkan anaknya AA (3) ke dalam sumur.

“Ibu kandung korban sempat duduk di pinggir sumur usai memasukkan anaknya ke dalam sumur, kemudian menjauh untuk menenangkan diri karena khawatir ada yang melihat,” ungkap Lilik.

Baca Juga:  Amankan Miliaran Rupiah, Polres Majalengka Bongkar Sindikat Uang Palsu

Saat ini, AR telah diamankan di Mapolres Purwakarta bersama barang bukti berupa pakaian anak berwarna hijau. Sementara itu, korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun ditambah sepertiganya. (Ari/*)