Karawang, MEDIASERUNI – Korban dugaan pelecehan seksual dan trafficking anak dibawah umur mendatangi Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial (Dinsos), Jumat 22 Maret 2024.

TL (14) inisial korban dugaan trafficking anak dibawah umur didampingi Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paguyuban Sundawani Karawang. Dia mendatangi Dinsos dan DP3A Karawang, setelah membuka laporan polisi (LP) ke Polres Karawang.

“Pidananya sudah dilaporkan dan informasinya sedang dalam proses pemanggilan saksi-saksi,” ucap Direktur LBH Paguyuban Sundawani, Abu Sundwani, S.H, Jumat 22 Maret 2024.

Abu menambahkan sangat mensupport pengaduan tersebut. LBH Paguyuban Sundawani sebagai Tim Kuasa Hukum korban TL, remaja berusia 14 tahun yang diduga menjadi korban trafficking.

Abu membeberkan, dalam aduannya di Dinas P3A pihaknya ingin ada tindak lanjut terkait sisi psikologis korban yang terganggu. Sementara untuk Dinsos pihaknya meminta segala kebutuhan pokok dari makan, pakaian serta kebutuhan lainnya tercukupi untuk korban.

Baca Juga:  Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara Tingkatkan Pengembangan Sektor Perikanan Melalui Pembinaan Teknologi Bioflok

“Tim dari DP3A yang didampingi juga oleh kami sudah bergerak mengunjungi rumah korban untuk melihat kondisinya seperti apa. Karena seperti yang saya sampaikan korban ini hanya punya kerabat satu yakni bibinya,” ucap Abu.

itu pun, sambung Abu, dari pagi sampai jam 14.00Wib dia tidak bisa mendampingi korban karena kerja menjadi asisten rumah tangga yang letaknya cukup jauh dari tempat korban TL.

Abu berharap kedepan jangan ada lagi korban kekerasan anak dibawah umur. “Harusnya pemerintah desa sampai ke tingkat RT bisa tanggap terhadap apapun yang terjadi di wilayahnya,” pungkas Abu.

Kemudian untuk dinas terkait harus lebih banyak sosialisasi ke masyarakat terkait program masing-masing dinas agar jangan sampai ada kesan negara tidak pernah hadir untuk kaum termarjinalkan.

Baca Juga:  Ponpes Al-Umm Nurut Tijany Distribusikan 140 Kantong Daging Kurban

“Insya Allah LBH Paguyuban Sundawani Karawang akan terus membuka posko aduan apapun motifnya yang ada di wilayah Karawang jika sekiranya urgen boleh langsung ke nomor HP saya yakni 085313777052,” ucap Abu.

Sebelumnya diberitakan, nasib nahas dialami remaja putri masih dibawah umur TL (14). Anak yatim yang kini diasuh bibinya karena ibunya alami ODGJ harus merasakan makin getirnya hidup. TL diduga mengalami korban penjualan orang (trafficking) dan pelecehan seksual oleh pelaku berinisial U.

Kasus getir TL terungkap ketika keluarga korban mengadu meminta tolong kepada Tim LBH Paguyuban Sundawani Rochny Triayana, bahwa ada anak dibawah umur yang terbaring lemas dengan merasakan sakit di daerah kemaluannya. (Mds/*)