Karawang, MEDIASERUNI.ID – Penataan kawasan interchange Karawang Timur dimulai. Pemkab Karawang resmi membongkar 93 bangunan liar (bangli) yang berdiri di sekitar kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi Daerah Milik Jalan (DMJ) dan saluran air guna mengurai kemacetan serta mengikis kekumuhan di pintu masuk kota.

​Bupati Karawang Aep Syaepuloh menjelaskan, penataan ini dilakukan secara beriringan di dua akses utama, yakni Interchange Karawang Timur dan Karawang Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.

​”Intinya kami tengah merapikan ruas Interchange Karawang Timur. Di Karawang Barat juga kami tata supaya ke depannya kenyamanan warga terjaga,” ujar Aep saat ditemui di lokasi penataan, Jumat 7 Agustus 2026.

​Aep mengungkapkan, pengerjaan di Karawang Timur dilakukan secara bertahap. Saat ini, petugas berfokus merampungkan perbaikan saluran air (drainase) sebelum masuk ke tahap pengaspalan dan pelebaran jalan di tahun mendatang.

​”Pekan ini ada dua pekerjaan. Saat ini kami tengah merampungkan saluran air, dan tahun depan akan kita tuntaskan fisik jalannya. Nanti tahun depan paling kami membutuhkan anggaran sekitar Rp 8 miliar untuk sisanya,” terang Aep.

Baca Juga:  Bupati Anom Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 di Pemalang, Tegaskan Persatuan dan Kesetiaan pada Ideologi Bangsa

​Sisa penataan tersebut mencakup area selebar 7 meter dengan panjang 400 meter di kedua sisi jalan, baik sisi kiri maupun kanan.
​Aep menegaskan, penertiban 93 bangunan liar tersebut sudah sesuai aturan karena berdiri di atas lahan DMJ milik Jasa Marga serta di atas fasilitas saluran air.

​”Kalau ada pihak yang bertanya ‘kok ini dibongkar lagi’, ya ini kan DMJ, memang seharusnya steril. Kalau lahan hak milik warga, tentu tidak mungkin kami bongkar. Tapi Karawang Timur ini kerap dikeluhkan karena macet dan kumuh, makanya kami tata,” tegasnya.

​Ia mengimbau para pedagang yang terdampak untuk beralih menyewa tempat usaha resmi seperti ruko ketimbang mendirikan lapak di atas lahan terlarang.
​”Silakan saja kalau mau sewa ruko, jangan jualan di DMJ. Pastinya kalau menyewa ruko tidak akan kami bongkar. Kalau tetap nekat di luar, ya pasti akan dibongkar lagi dan dibongkar lagi,” tambah Aep.

Baca Juga:  Rapat Bersama Komisi III DPR RI, Kapolri Tegaskan Komitmen Transformasi Polri

​Selain menertibkan bangunan fisik, Pemkab Karawang juga menyoroti maraknya fasilitas kelistrikan di area ilegal tersebut. Aep berencana memanggil General Manager PT PLN (Persero) untuk memperketat aturan penyaluran arus listrik.

​”Kami berencana memanggil GM PT PLN untuk menguatkan koordinasi. Pemkab meminta PLN tidak menerbitkan izin sambungan listrik baru bagi bangunan yang tidak mengantongi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” pungkasnya. (Damar)