Sulteng, MEDIASERUNI – Aipda Wibowo Hasyim, Kanit Intel Polsek Baito, Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sulteng) akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anaknya, M, oleh seorang guru honorer bernama Supriyani (SU).

Kasus ini mencuat setelah M, murid kelas 1 SD, mengaku dianiaya oleh SU, dan tudingan Aipda Wibowo meminta uang damai sebesar Rp 50 juta.

Klarifikasi Aipda Wibowo Hasyim
Aipda Wibowo dengan tegas membantah tuduhan permintaan uang damai tersebut. “Kami tidak pernah meminta uang sebesar Rp 50 juta,” tegasnya.

Menurutnya, proses mediasi sudah beberapa kali dilakukan, namun tanpa hasil. Ia menjelaskan bahwa pada mediasi pertama, SU bersama kepala sekolah mengakui perbuatannya, namun pihak keluarga M meminta waktu untuk berdiskusi lebih lanjut.

Versi Kuasa Hukum Supriyani
Sudirman, kuasa hukum Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban memang sempat meminta uang damai sebesar Rp 50 juta dalam mediasi tersebut. Pernyataan ini sejalan dengan pengakuan SU yang menolak tuduhan penganiayaan terhadap M.

Baca Juga:  Kodim 0612/Tasikmalaya Gelar Komsos Cegah Radikalisme Dan Separatisme

Kronologi Kasus
Kasus ini berawal ketika ibu M, N, menemukan luka di paha anaknya. Awalnya, M mengatakan bahwa luka itu akibat terjatuh di sawah. Namun, kemudian M mengaku bahwa luka tersebut disebabkan oleh pukulan sang guru, SU, menggunakan gagang sapu.

Pengakuan ini diperkuat oleh dua saksi, yakni teman sekelas M yang melihat kejadian di dalam kelas. Pada Jumat, 26 April 2024, N dan Aipda Wibowo melaporkan kasus ini ke Polsek Baito. SU dipanggil untuk dimintai keterangan, namun ia membantah semua tuduhan.

Baca Juga:  Upacara HUT Bhayangkara ke 78 Dihadiri Bupati dan Ketua DPRD Sukabumi

Upaya Mediasi
Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, menyebutkan bahwa beberapa kali mediasi telah dilakukan, namun SU tetap tidak mengakui perbuatannya. Orangtua M awalnya bersedia mencabut laporan jika SU mau mengakui kesalahannya dan meminta maaf.

Namun, saat mediasi, SU menolak tuduhan tersebut dan menantang bukti dari pihak korban. Akhirnya, orangtua M memutuskan untuk melanjutkan proses hukum karena merasa permintaan maaf SU tidak tulus.

Penyidikan Lebih Lanjut
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyebutkan bahwa penyidik telah memanggil tujuh saksi terkait kasus ini.

Meskipun mediasi telah beberapa kali diupayakan, proses hukum tetap berlanjut karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan dua saksi anak, SU ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap M. (Ari/*)