Kata Hadysa, temuan BPK TA 2022 di Dinas PUPR Bengkayang merupakan salah satu temuan dari sekian banyak temuan BPK, yang ada sejumlah SKPD di Kabupaten Bengkayang.
“Kami sudah mencoba menghubungi beberapa SKPD lain yaitu kadis kesehatan dan kesbangpol Bengkayang, tapi belum direspon serius, dan selain mereka masih ada temuan di beberapa SKPD lainnya yang belum sempat dikonfimasi,” bebernya.
Perlu diketahui, Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi, dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.
“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, bisa jadi Penegak Hukum dapat menindak lanjutinya,” pungkas Hadysa. (red/mds)