Mahpudi melanjutkan, organisasi – organisasi masyarakat sipil tidak perlu diformalisasi dengan surat keputusan (SK) dari pemerintah, dan yang terpenting adalah memperluas jejaring dan fokus pada komitmen dari anggota – anggotanya.
Eni Sumarni, anggota DPD RI Provinsi Jawa Barat, menambahkan bahwa bentuk organisasi ini adalah sebuah forum musyarawah dan bukan organisasi formal.
Tokoh-tokoh yang hadir membahas mengenai pilihan nama-nama yang dapat digunakan untuk forum musyawarah atau modelnya kaukus ini, selain nama Majelis Musyawarah Sunda. Pemilihan nama ini masih memiliki keterkaitan dengan bentuk organisasinya yang sudah mengerucut kepada forum musyawarah.
“Minggu depan akan diputuskan namanya, apakah Musyawarah Sunda atau Majelis Sunda atau Majelis Sunda Ngahiji, mengerucut di Majelis Sunda,” jelas Eni.
Selain yang diketahui secara singkat bahwa majelis ini akan menjadi wadah untuk menjaga dan mempertahan nilai-nilai kesundaan, Eni memaparkan secara lebih rincinya perihal latar belakang yang mendasari dibentuknya majelis ini.