“Hari ini demokrasi telah dikotori, HMI menuntut agar DPRD mengawal putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan HMI akan senantiasa turun ke jalan untuk mengawal berbagai hal yang dianggap merugikan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Asdar juga menjelaskan bahwa aksi pada hari ini juga mengharapkan adanya tindaklanjut dari DPRD Kabupaten Bulukumba terkait persoalan ini dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan turut menghadirkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bulukumba untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan dan polemik ini.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan tersebut, Anggota DPRD dari Partai Gerindra Sahruni Haris mengungkapkan bahwa Keputusan MK tersebut telah berlaku secara hukum.
“Secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, telah berlaku dan Putusan MK tersebut telah bersifat final dan akan diawasi oleh KPU dan Bawaslu Pusat sampai ke tingkat Kabupaten,” jelasnya.
Selain itu, Sahruni juga mengungakapkan bahwa dalam persoalan ini KPU Pusat juga telah menyusu rancangan draft terakit revisi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan Pilkada.