Bulukumba, MEDIASERUNI – Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba terima aspirasi Pengurus HMI Cabang Bulukumba terkait putusan Mahkamah Konstitusi, Jumat 23 Agustus 2024, setelah berlangsung aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Bulukumba.

Aksi demonstrasi ini digelar karena massa yang adalah mahasiswa ini protes dengan sikap Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu.

Aksi demonstran tersebut diterima oleh Syahruni Haris, S.Ikom., M.Ikom (Gerindra), Andi Usdar, SE (Gerindra), Kaspul BJ, S.S (Demokrat) dan Rizal Sarib, ST (PKS) di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Bulukumba.

Para anggota dewan tersebut mendengarkan aspirasi pendemo yang menuntut agar revisi Undang-Undang Pilkada untuk segera dibatalkan.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Asdar, salah satu Pengurus Cabang HMI Kabupaten Bulukumba, menyatakan dengan tegas bahwa aksi pada hari ini dilaksanakan serentak untuk mengawal keputusan MK dan mendedak DPR RI untuk mencabut hasil rapat Panitia Kerja (Panja) tentang Undang-Undang Pilkada.

Baca Juga:  Wakasad Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 13 Perwira Tinggi TNI AD

“Hari ini demokrasi telah dikotori, HMI menuntut agar DPRD mengawal putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan HMI akan senantiasa turun ke jalan untuk mengawal berbagai hal yang dianggap merugikan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Asdar juga menjelaskan bahwa aksi pada hari ini juga mengharapkan adanya tindaklanjut dari DPRD Kabupaten Bulukumba terkait persoalan ini dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan turut menghadirkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bulukumba untuk memberikan penjelasan terkait permasalahan dan polemik ini.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan tersebut, Anggota DPRD dari Partai Gerindra Sahruni Haris mengungkapkan bahwa Keputusan MK tersebut telah berlaku secara hukum.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan Buka TMMD 120 Tahun 2024 di Desa Gurudug

“Secara hukum, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, telah berlaku dan Putusan MK tersebut telah bersifat final dan akan diawasi oleh KPU dan Bawaslu Pusat sampai ke tingkat Kabupaten,” jelasnya.

Selain itu, Sahruni juga mengungakapkan bahwa dalam persoalan ini KPU Pusat juga telah menyusu rancangan draft terakit revisi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan Pilkada.

“Draft revisi PKPU terkait pencalonan Pilkada dan berdasarkan penjelasan dari KPU Pusat, KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait PKPU pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK, pada Senin 26 Agustus 2024, nanti,” ungkapnya di hadapan para demonstran. (Bahar Jusran/Mediaseruni)