Pemalang, MEDIASERUNI – Dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang wilayah Provinsi Jawa Tengah mendapat sorotan berbagai kalangan. Hal itu karena tahun demi tahun dunia pendidikan khusunya di wilayah Kecamatan Pemalang terkesan semakin terpuruk.

Beberapa kejadian miris yang memalukan terkesan sengaja dipertontonkan ke berbagai kalangan. Seperti halnya tawarun antar pelajar yang mengakibatkan adanya korban meninggal. Selain itu beredar medsos adanya video mesum yang diduga dilakukan oleh oknum siswa yang masih duduk di tingkat SMPN.

Serta muncul adanya kabar yang sangat miris sekali mungkin dengan beredarnya Oknum guru yang terkesan sengaja untuk di pertontonkan dengan melakukan penamparan keras terhadap siswanya pada saat melakukan kegiatan upacara.

Mirisnya lagi dengan munculnya beberapa kejadian tersebut, Kepala Dinas Pendikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang terkesan menganggap enteng. Bahkan saat mau dimintai keterangannya oleh beberapa Wartawan, dirinya selalu menghindar seperti anti wartawan.

Baca Juga:  Kios Tani Milik Anggota DPRD Indramayu di Desa Kedungdawa Diduga Jual Pupuk Subsidi Diatas HET

”Maaf mas HP baru saja saya ganti, tapi nomer masih tetap. Jadi saya belum sempat membalas WA maupun menerima telpon,” Ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo dengan nada enteng sore tadi, Jumat 5 April 2024, di area Pendopo Kabupaten Pemalang.

Menanggapi Kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Imam Subiyanto, AH. MH.C, Kepala Kantor Hukum Putra Pratama saat dimintai tanggapannya mengatakan, sudah tidak zamannya lagi pejabat takut apalagi alergi wartawan.

“Pemerintah juga butuh kritikan yang bertujuan untuk membangun serta memberikan solusi,” kata Imam. Alasannya, menurut Imam karena pers mempunyai peran penting di berbagai kegiatan untuk pembangunan bangsa dan negara.

Namun sayangnya, masih banyak juga pejabat publik di yang takut berurusan dengan wartawan atau insan pers. Padahal, melalui pemberitaan media massa pemerintah, bisa menyebarluaskan informasi tentang program dan kegiatan pembangunan agar sampai kepada masyarakat.

Baca Juga:  Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Bulukumba 2024: Kondusif dan Lancar, Ini Pesan Kapolres

Apalagi informasi di pemerintahan sekarang memang harus transparan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.

Pejabat yang takut dengan insan pers, lanjut Imam, tentu yang bersangkutan tidak memahami apa itu tugas pers. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena mendasari Pasal 18 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Siapapun termasuk instansi yang menghalangi-halangi tugas pokok Wartawan dapat dikenakan sanksi hukuman selama dua tahun atau denda Rp 500.000.000,” tandas Imam dan menambahkan tugas pokok Wartawan dilindungi Undang-undang tentang Pers. (Aidin/Mds)