Apalagi informasi di pemerintahan sekarang memang harus transparan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.
Pejabat yang takut dengan insan pers, lanjut Imam, tentu yang bersangkutan tidak memahami apa itu tugas pers. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena mendasari Pasal 18 Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Siapapun termasuk instansi yang menghalangi-halangi tugas pokok Wartawan dapat dikenakan sanksi hukuman selama dua tahun atau denda Rp 500.000.000,” tandas Imam dan menambahkan tugas pokok Wartawan dilindungi Undang-undang tentang Pers. (Aidin/Mds)