Karawang, MEDIASERUNI.ID – Keberadaan sebuah gerai Alfamart di Dusun Karokot Desa Kalijaya Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Minimarket itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Tahun 2025 tentang pengaturan toko modern dan minimarket berjejaring.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Juhri, menilai gerai tersebut diduga tidak sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat 4 Perda tentang toko dan mnimarket, karena beroperasi di kawasan permukiman dusun, dan diduga mengalami perubahan fungsi dari toko kelontong menjadi minimarket modern berjejaring.
Menurut Saepudin, berdasarkan fungsi pengawasan DPRD, pihaknya merekomendasikan agar operasional gerai tersebut dihentikan sementara hingga persoalan perizinan dan kepatuhan terhadap aturan daerah dapat dipastikan.
“Saya merekomendasikan agar gerai Alfamart tersebut ditutup terlebih dahulu. Namun kewenangan penutupan berada di tangan Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujarnya, Selasa 9 Juni 2026.
Ketua Forum Masyarakat Kalijaya, Cecep Saepulloh, mengatakan warga memilih menunggu langkah resmi pemerintah daerah dan Satpol PP sesuai prosedur yang berlaku.
“Warga tidak akan melakukan tindakan penutupan secara sepihak. Hanya kekhawiran saja keberadaan minimarket modern berdampak pada pelaku UMKM dan pedagang kecil di sekitar lokasi,” kata Cecep.
Selain itu, letaknya yang berdekatan dengan Madrasah Ibtidaiyah (MI) juga memunculkan keluhan dari sejumlah orang tua karena dinilai memengaruhi pola belanja anak-anak.
Menurutnya, banyak anak yang sebelumnya berbelanja di warung dan pedagang sekitar sekolah kini beralih ke minimarket. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengurangi pendapatan pedagang kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat setempat.
Warga pun berharap instansi terkait segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Karawang. (Damar)

