Karawang, MEDIASERUNI – Ada pemandangan miris di halaman Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peralatan dan Perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Karawang.
Terpantau Mediaseruni, Jumat 1 Maret 2024, di halaman kantor UPTD itu, simbol negara Indonesia, bendera merah putih warnanya berubah jadi orange dan sudah sobek dan lusuh, meski tetap berkibar di langit Karawang.
Tak pelak, kondisi simbol negara yang membuat pandangan miris itupun mendapat kritisi banyak pihak, salah satunya Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Karawang, Andre Mangapul Silalahi, S.H.
“Kondisi simbol negara yang memprihatinkan ini sama artinya tidak menghargai perjuangan dan pengorban para pahlawan, yang menggadaikan nyawa demi mengibarkan bendera merah putih,” tandas Andre.
Menurut Andre, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera sebagai simbol negara, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Andre menegaskan berdasarkan pasal 24 huruf c undang-undang tersebut, setiap orang dilarang untuk mengibarkan bendera dalam kondisi bendera itu robek rusak luntur dan lain sebagainya, itu ada pidananya.