logo

,

Miris! Bendera Merah Putih Berubah Warna Jadi Orange Kelabu Meski Tetap Berkibar

merah putihh
Simbol Negara Bendera Merah Putih rusak dibiarkan teKantor UPTD PUPR di Kecamatan Purwasari, Karawang. (Sarmin/Mediaseruni)

Karawang, MEDIASERUNI – Ada pemandangan miris di halaman Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Peralatan dan Perbengkelan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Karawang.

Terpantau Mediaseruni, Jumat 1 Maret 2024, di halaman kantor UPTD itu, simbol negara Indonesia, bendera merah putih warnanya berubah jadi orange dan sudah sobek dan lusuh, meski tetap berkibar di langit Karawang.

Baca Juga:  2 Jam Lalu Terjadi Kebakaran di Pasar Belik Pemalang

Tak pelak, kondisi simbol negara yang membuat pandangan miris itupun mendapat kritisi banyak pihak, salah satunya Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Karawang, Andre Mangapul Silalahi, S.H.

“Kondisi simbol negara yang memprihatinkan ini sama artinya tidak menghargai perjuangan dan pengorban para pahlawan, yang menggadaikan nyawa demi mengibarkan bendera merah putih,” tandas Andre.

Baca Juga:  Selebritas Multi Talenta Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polres Karawang

Menurut Andre, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera sebagai simbol negara, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Andre menegaskan berdasarkan pasal 24 huruf c undang-undang tersebut, setiap orang dilarang untuk mengibarkan bendera dalam kondisi bendera itu robek rusak luntur dan lain sebagainya, itu ada pidananya.

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566