logo

Momen Awal Tahun 2024, Pengamat Hukum: Pengawasan Hukum Pemdaprov Kalbar Dinilai Lemah

PENGAMAT Hukum Kalimatan Barat Herman Hofi.

“Masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar perbaikan kesalahan, melainkan harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah,” tandas Hadysa.

Kesalahan pun harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum. Sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan penyimpangan.

Sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan bahkan akhirnya di zero kan. Sebagaimana yang dikehendaki oleh UU No. 28 thn 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (Red/Mds)

Baca Juga:  Kajari Lampura Tindak Tegas Bawahannya Jika Berani Intervensi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Inspektorat

Share:

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566