“Masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar perbaikan kesalahan, melainkan harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah,” tandas Hadysa.
Kesalahan pun harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum. Sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan penyimpangan.
Sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan bahkan akhirnya di zero kan. Sebagaimana yang dikehendaki oleh UU No. 28 thn 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (Red/Mds)