OPINI HUKUM

Oleh
Dr. IMAM SUBIYANTO, S.H., M.H., CPM., CLA., C.TLS

Praktisi Hukum / Akademisi
Dalam negara hukum, kewenangan adalah nyawa dari setiap keputusan. Apabila kewenangannya bermasalah, maka kebijakan yang lahir dari kewenangan tersebut patut dipersoalkan.

Prinsip ini bukan sekadar teori administrasi negara. Indonesia secara konstitusional menegaskan diri sebagai negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, setiap tindakan pemerintahan tidak boleh berdiri di atas kehendak pribadi, tekanan politik, kepentingan kelompok, atau kebiasaan kekuasaan, melainkan harus bersumber dari hukum, prosedur, dan kewenangan yang sah.

Dalam hukum administrasi pemerintahan, kewenangan pejabat publik tidak boleh dianggap sebagai ruang bebas tanpa batas. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa penggunaan wewenang harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB. Pengaturan administrasi pemerintahan memang ditujukan untuk menjamin keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan berjalan demokratis, objektif, profesional, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

Karena itu, apabila suatu keputusan diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, melampaui batas kewenangannya, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang, maka keputusan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kebijakan biasa. Ia patut diuji secara hukum. UU Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang, yang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.

Baca Juga:  Disdik Jabar Siap Jalankan Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah

Dengan demikian, cacat kewenangan adalah cacat mendasar. Bukan sekadar kesalahan teknis administrasi. Kewenangan adalah pintu masuk sah atau tidaknya suatu keputusan. Sehebat apa pun alasan kebijakan, sepanjang sumber kewenangannya tidak jelas, batas waktunya dilampaui, prosedurnya diabaikan, atau pejabatnya tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka kebijakan tersebut kehilangan legitimasi hukum.

Dalam perspektif Peradilan Tata Usaha Negara, keputusan pejabat tata usaha negara dapat digugat apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, digunakan untuk tujuan lain dari maksud pemberian wewenang, atau diterbitkan dengan penyalahgunaan kewenangan. UU Peradilan Tata Usaha Negara juga telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009, sehingga pengujian terhadap keputusan administrasi pemerintahan tetap menjadi instrumen penting bagi warga negara yang dirugikan.

Oleh karena itu, pejabat publik harus memahami bahwa jabatan bukan hak pribadi, melainkan mandat hukum. Kekuasaan tanpa kewenangan yang sah dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Keputusan yang lahir dari kewenangan yang cacat berpotensi menimbulkan akibat hukum berupa pembatalan keputusan, koreksi administrasi, tanggung jawab jabatan, bahkan dapat berkembang menjadi pertanggungjawaban perdata apabila menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Baca Juga:  Tanpa Disparbud, Diskusi Publik Dukung Pariwisata Karawang Hadirkan Anwar Hidayat

Dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang kebal koreksi. Tidak ada keputusan yang boleh berdiri hanya karena kekuasaan sedang memegang tanda tangan. Setiap tanda tangan pejabat harus dapat dipertanggungjawabkan: siapa yang berwenang, dari mana kewenangan itu berasal, apakah prosedurnya benar, apakah tujuannya sesuai hukum, dan apakah tidak merugikan kepentingan masyarakat.

Maka, apabila terdapat kebijakan publik yang lahir dari kewenangan bermasalah, publik berhak mempertanyakannya. Bahkan lebih dari itu, masyarakat yang dirugikan berhak menempuh upaya hukum, baik melalui mekanisme administrasi, pengawasan internal, lembaga pengawasan eksternal, maupun gugatan ke pengadilan yang berwenang.

kewenangan adalah fondasi legalitas. Jika fondasinya rapuh, maka seluruh bangunan kebijakan di atasnya patut digugat. Dalam negara hukum, yang utama bukan siapa yang berkuasa, tetapi apakah kekuasaan itu dijalankan secara sah, benar, dan bertanggung jawab menurut hukum.