Lampung Utara, Media Seruni— Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengikuti Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Senin (6/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Utara didampingi jajaran Kepala Perangkat Daerah terkait. Evaluasi dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah guna memastikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Baca Juga:  Karawang Raih Peringkat Dua Nasional SPBE di Bawah Kepemimpinan Aep Syaepuloh

Melalui forum evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung membahas berbagai substansi dalam rancangan peraturan daerah, termasuk penyempurnaan aspek administrasi, penganggaran dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sebagai bentuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga proses pertanggungjawaban APBD dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel. (Hairudin)