Pemalang, MEDIASERUNI.ID – Pemkab Pemalang menggelar paparan hasil Peninjauan Kembali (PK) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038, di kantor bupati setempat. Paparan disampaikan oleh konsultan Haryanto Joko Santoso dari Semarang,pada Jumat 23 Mei 205.
Bupati Anom Widiyantoro didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) Joko Tri Asmoro serta sejumlah kepala perangkat daerah turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Joko Tri Asmoro menyatakan bahwa peninjauan kembali dilakukan untuk menyesuaikan RTRW dengan kebutuhan pembangunan terkini, seperti perkembangan kawasan industri. Ia menambahkan bahwa proses ini harus tetap sejalan dengan visi dan misi Bupati Pemalang serta memastikan pemanfaatan tata ruang sesuai regulasi.
Sementara itu, Haryanto menekankan pentingnya tahapan konsultasi publik dalam penyusunan RTRW, sesuai amanat Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Proses ini mencakup pembahasan tujuan, strategi, dan kebijakan penataan ruang, yang merupakan bentuk pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah. (Darmo)