MEDIASERUNI.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) memberikan pendampingan kepada N (23), korban rudapaksa di Cidadap, Kota Bandung.

Pendampingan dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jabar bersama UPTD PPA Kota Bandung.

Kepala DP3AKB Jabar Siska Gerfianti menyebutkan, layanan yang telah diberikan meliputi akses kesehatan seperti visum et repertum pada 31 Desember 2024.

Baca Juga:  Sekda Ade Suryaman Pimpin Rapat Evaluasi Pembangunan Pabrik RDF

Korban, seorang perempuan tunarungu dan tunawicara, diketahui hamil 26 minggu pada 29 Desember 2024 setelah diperiksa bidan oleh majikannya. Kasus ini dilaporkan ke Polda Jabar pada 30 Desember 2024.

Dalam pengakuannya, korban menyatakan disetubuhi oleh sembilan pelaku di berbagai lokasi, termasuk kos dan hotel di Lembang serta Cimahi.

Korban diduga dirudapaksa tiga pelaku setiap hari, namun tidak mampu berontak akibat kondisi kesehatan tertentu yang menyebabkan kehilangan ingatan sesaat.

Baca Juga:  Bey Machmudin Sarankan Anugerah Kawistara juga Ada di Sekolah dan Perguruan Tinggi

Penanganan lebih lanjut meliputi asesmen awal pada 2 Januari 2025 dan penerimaan surat rujukan pendampingan dari Unit PPA Polda Jabar pada 3 Januari 2025.

Rencana lanjutan mencakup penilaian kondisi mental korban oleh psikolog dan pendampingan layanan kesehatan di Puskesmas Garuda, Kota Bandung.

“Pendampingan ini akan terus dilakukan untuk memastikan kesehatan fisik dan mental korban,” ujar Siska, Minggu 5 Januari 2024. (Ari/*)