Pati, MEDIASERUNI.ID – Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penghalangan kerja jurnalis saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, 4 September 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo menegaskan aksi menarik dan menjatuhkan jurnalis jelas melanggar hukum. “Ini bukan sekadar insiden biasa, tetapi menyangkut kemerdekaan pers yang wajib dilindungi undang-undang,” ujarnya, Jumat 19 September 2025 dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Pisah Sambut Komandan Radar 214 Tegal, Pemkab Pemalang Komitmen Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah

Tersangka dijerat pasal 18 ayat (1) jo pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Peristiwa itu terjadi saat jurnalis bernama Umar dan Mutia Parasti Widawati berusaha meminta keterangan tambahan dari Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati Torang Manurung. Namun, upaya wawancara tersebut tiba-tiba dihadang hingga Umar ditarik dan Mutia terjatuh ke lantai.

Baca Juga:  Dr.H.Endar Susilo, SH.MH Di Semarang Gugat PT Al Wihdah Jaya Sentosa Senilai Rp 3,5 Miliar
Rekan-rekan Jurnalis bermula mengikuti liputan sidang (Pansus) di gedung (DPRD) Pati (04-09-2025.

Waktu itu saya sudah siap dengan kamera ponsel, tetapi tangan saya ditarik kuat-kuat sampai kehilangan keseimbangan. Kami gagal dapat pernyataan penting yang seharusnya jadi bahan berita,” kata Umar. Polisi sudah memeriksa lima saksi serta satu saksi ahli dari Dewan Pers.terangnya.(Red)