Hasil dari pemeriksaan, kata Kapolres, tabung 12 Kg hasil penyuntikan dijual seharga Rp 160.000/tabung. Penyuntikannya memakai kurang lebih 4 buah tabung gas 3 Kg (Subsidi Rp 76.000).
Sehingga ditemukan selisih penjualan dari setiap tabung sebesar Rp 64.000 yakni Rp 160.000 – Rp 84.000 per tabung 12 Kg.
Masih dijelaskan Kapolres, dari keterangan BM alias HA, dia dapat memproduksi sebanyak 360 tabung 12 Kg per bulan.
“Praktek penyuntikan gas ini telah dilakukan BM mulai dari tahun 2022 hingga September 2023, dia telah menghasilkan sebanyak 2.880 Buah tabung gas 12 Kg,” kata Kapolres.
Berdasarkan data, sesuai SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait HET Gas Subsidi Pemerintah pertabung 3Kg sebesar Rp 16.000, gas elpiji 3 Kg di suntik ke tabung 12 Kg digunakan terlapor sebanyak 36.000 tabung.
Sementara gas elpiji 3 Kg di suntik ke tabung 5,5 Kg digunakan, terlapor sebanyak 3.360 tabung. Totalnya sebanyak 39.360 tabung gas elpiji. Sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 3.168.000.000.
Keuntungan yang di dapat dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3 Kg pelaku sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Total kurang lebih Rp 249.600.000.