Menurutnya, ada sekitar 700 pensiunan yang mengalami hal serupa. Ia menegaskan bahwa kewajiban mereka sebagai ASN telah selesai, termasuk iuran kepada Korpri, dan kini giliran Korpri yang harus memenuhi kewajibannya.
Selama audiensi, Korpri Karawang menyebut bahwa penundaan pencairan disebabkan oleh kekosongan jabatan ketua di organisasi tersebut. Meski demikian, para pensiunan berharap agar hak mereka segera dipenuhi tanpa penundaan lebih lanjut.
Pihak Korpri Karawang sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini. (Ari/)