Jakarta, MEDIASERUNI – Wajib patuhi. Ini peraturan baru Presiden. Terlarang bagi pedagang jualan rokok dekat dengan lembaga pendidikan atau sekolah serta tempat bermain anak.

Larangan penjualan produk tembakau (rokok) dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, juga berlaku untuk jenis rokok elektronik.

Tidak cuma itu, larangan penjualan rokok juga diberlakukan untuk tempat-tempat keramaian yang menjadi perlintasan dan jalan keluar dan masuknya orang-orang.

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan.

PP No 28/2024 tentang Kesehatan itu diberlakukan pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024. PP itu memuat 13 bab dan 1171 pasal, setelah ditanda tangani Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Pj Bupati Lampung Utara dan Forkopimda Lakukan Pemantauan Jelang Pemilu

Memuat ketentuan menyangkut kesehatan, pelayanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, juga menyangkut obat sampai suplemen kesehatan, kosmetik sampai penyakit menular, termasuk juga pengamanan zat adiktif termasuk rokok atau produk tembakau.

Berikut isi pasal 434 PP No 28/2024 tentang Kesehatan

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui.
e. dalam radius 2OO (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Baca Juga:  Penutupan Dies Natalis Ke-23, Hadirkan Guru Besar UIN SGD Bandung STAIDAF Gelar Stadium General

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Lalu pada pasal 442 ditetapkan, “(1) Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik”. (Redaksi)