Karawang, MEDIASEEUNI.ID – Pernikahan siri yang di ucapkan Muhamad Ali Marta, pada pertemuan musyawarah usai muncul isu panas, beberapa pekan lalu yang dilaksanakan di aula kantor Desa Tirtasari, Rabu 28 April 2026, dibenarkan Mira Rahmawati, saat ditemui di kediamannya di Dusun Cilaksana ll RT 09 RW 04 Desa Cintalaksana, Kecamatan Tegalwaru Karawang, Selasa 12 Mein 2026.

Mira yang saat ini memiliki anak laki-laki berusia 11 hari, mengungkapkan pernikahannya tersebut benar terjadi dan berlangsung di rumah makan alamsari pada 21 Oktober 2024 dengan menghadirkan wali hakim dan kedua saksi.

“Saya nikah sama Abi Ali di rumah makan alamsari pada 21 Oktober 2024, walinya, wali hakim dan saksinya juga ada cuman namanya tidak kenal,” ungkapnya.

Baca Juga:  D'Agmar Tirtamulya Tampil Perkasa di Turnamen Semarak Kemerdekaan

Mira menyebutkan isu yang beredar mengenai kehamilannya di luar nikah itu tidak benar. “Saya menikah ditahun 2024 dan hamil pada bulan Agustus 2025. Karena pernikahannya itu tidak terbuka mereka pikir seperti itu,”ujarnya.

Namun ada yang janggal saat ditanya siapa yang menikahkannya, baik itu penghulu ataupun amilnya. “Saya itu tidak kenal, untuk foto tidak ada, kalau surat ada,” tegasnya.

Dalam surat peryataan yang ditandatangani kedua mempelai, wali serta kedua saksi tersebut kembali ada kejanggalan, dimana pernikahan yang dilakukan pada tanggal 21 Oktober 2024 lalu, dengan diterbitkannya surat ada perbedaan tangal, yang mana tertulis 5 November 2026.

Baca Juga:  Soal Sampah MBG di Cisaat Tim Gabungan Lakukan Peneluran, Kadis LH: Pelaku Akan Ditindak Tegas

Kejanggalan dalam dokumen pernikahan siri tersebut kini menjadi perhatian sejumlah pihak, terlebih adanya perbedaan tanggal penerbitan surat yang dinilai tidak sinkron dengan waktu pelaksanaan pernikahan.

Sementara itu, masyarakat berharap persoalan ini dapat dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah publik. (Davi)