Jakarta, MEDIASERUNI.ID – Pengurus Besar (PB) Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) menghadiri kegiatan Silaturahmi Organisasi Profesi (Orprof) yang diprakarsai Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI), Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), serta Direktur Pesantren, di Hotel Luminor, Jakarta Pusat, pada 7–8 Mei 2026.

Ketua Umum PB PGMNI, Heri Purnama, mengapresiasi pembentukan Konfederasi Organisasi Profesi Guru Kementerian Agama Republik Indonesia. Menurutnya, konfederasi tersebut diharapkan menjadi wadah strategis untuk memperkuat komunikasi, mempererat silaturahmi, serta membangun sinergi antarorganisasi profesi guru madrasah di seluruh Indonesia.

“Konfederasi ini diharapkan mampu membangun komunikasi yang efektif, efisien, dan produktif, sehingga berbagai persoalan dan aspirasi guru madrasah dapat terakomodasi dengan baik, tersampaikan secara kuat, serta memiliki daya dorong lebih besar dalam memengaruhi kebijakan pemerintah,” ujar Heri Purnama, Sabtu 9 Mei 2026.

PB PGMNI menilai konfederasi ini memikul tanggung jawab besar karena setiap organisasi profesi membawa aspirasi dan persoalan guru madrasah dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga:  Kebakaran Pasar Pagi Bukan Musibah, Ini Kejahatan Administratif Pemda

Salah satu isu utama yang disoroti ialah usulan pengangkatan sekitar 630 ribu guru madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga kini, usulan tersebut masih terkendala di Kementerian PAN-RB akibat regulasi dalam Undang-Undang ASN.

Selain itu, PB PGMNI juga menyoroti persoalan tunjangan profesi guru (TPG) inpassing yang dinilai belum sepenuhnya disesuaikan dengan masa kerja guru.

“Kami berharap konfederasi ini dapat mendorong Kementerian Agama agar golongan dan tunjangan inpassing guru dihitung berdasarkan masa kerja, sehingga nominal yang diterima guru madrasah dapat meningkat secara lebih layak,” tegas Heri.

PB PGMNI juga meminta adanya perlakuan yang setara antara guru ASN di lingkungan Kementerian Agama dan guru ASN yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa konfederasi tersebut tidak boleh menjadi alat intervensi terhadap organisasi profesi yang tergabung di dalamnya.

Baca Juga:  BKD Pemalang Dorong Mutasi dan Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Penilaian 360 Derajat

“Konfederasi ini harus menjadi ruang komunikasi strategis dan koordinasi aspirasi bersama, bukan sarana untuk mengintervensi, meleburkan, atau mengarahkan organisasi profesi secara otoriter,” katanya.

PB PGMNI mendukung penuh langkah Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktur PAI, Direktur GTK, dan Direktur Pesantren dalam membangun konfederasi tersebut, selama seluruh aspirasi organisasi profesi diakomodasi secara adil dan terbuka.

Namun demikian, PB PGMNI mengingatkan bahwa apabila konfederasi dijalankan secara otoriter atau menggunakan pendekatan “tangan besi”, setiap organisasi profesi memiliki hak untuk menyampaikan protes maupun keluar dari konfederasi sebagai konsekuensi dari kesepakatan bersama.

Sebagai penutup, PB PGMNI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal sekaligus mendukung keberadaan konfederasi organisasi profesi guru madrasah agar gerakan organisasi profesi semakin efektif, produktif, dan memiliki daya pengaruh kuat dalam mendorong perubahan kebijakan negara bagi masa depan guru madrasah di Indonesia. (Dadan)