Bandung, MEDIASERUNI.ID – Puluhan warga negara asing (WNA) dideportasi usai ditemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal di Kabupaten Subang. Penindakan dilakukan lewat Operasi Wirawaspada yang digelar serentak secara nasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Muhamad Novyandri mengatakan, operasi dilakukan untuk memastikan WNA di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
“Operasi ini dilakukan secara profesional dan tegas dalam penegakan hukum. Hal ini menjadi penting karena harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Novyandri, Jumat 8 Mei 2026.
Dikatakan Novyandri, operasi yang dilakukan menyasar sejumlah wilayah di Subang, termasuk Cipeundeuy dan Cipunagara. “Petugas menemukan 18 WNA yang diberikan surat peringatan karena dokumen izin tinggalnya bermasalah,” pungkas Novyandri.
Selain itu, sebanyak 21 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Bandung. Seluruhnya kemudian dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
Mayoritas WNA yang terjaring berasal dari Republik Rakyat Tiongkok. Dari 21 orang yang dideportasi, 20 di antaranya warga negara Tiongkok dan satu warga Vietnam.
Menurut Novyandri, langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia. (*)
