Karawang, MEDIASERUNI.ID – Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Kabupaten Karawang menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait beredarnya video yang diduga menampilkan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, serta nilai-nilai budaya masyarakat di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karawang.
Video tersebut diketahui beredar luas di media sosial pada Minggu (7/6/2026), sehari setelah peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu (6/6/2026). Kondisi tersebut memicu beragam respons dari masyarakat, termasuk dari kalangan organisasi pendidikan dan sosial kemasyarakatan.
Ketua Umum Pimpinan Daerah (PD) PGMNI Kabupaten Karawang, Wahyudi, menegaskan bahwa organisasinya memandang penting adanya langkah cepat dan terukur dari pihak berwenang dalam menyikapi persoalan tersebut.
“PGMNI mengutuk keras segala bentuk perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma agama, etika, dan nilai-nilai moral yang hidup di tengah masyarakat. Kami berharap persoalan ini ditangani secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wahyudi dalam pernyataan resminya, Rabu 10 Juni 2026.
Menurutnya, aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan penyelidikan serta pemeriksaan secara profesional agar fakta-fakta yang berkembang di tengah masyarakat dapat terungkap secara objektif.
PGMNI juga meminta Pemerintah Kabupaten Karawang dan pihak terkait untuk mengambil langkah yang diperlukan dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari pengaruh yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap pembentukan moral dan karakter bangsa.
Wahyudi menegaskan bahwa setiap keputusan terkait operasional suatu tempat usaha harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menilai setiap keputusan harus didasarkan pada fakta hasil pemeriksaan dan aturan hukum yang berlaku. Prosesnya juga harus transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi maupun polemik di tengah masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, PGMNI Kabupaten Karawang menyatakan akan mempertimbangkan langkah penyampaian aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai koridor hukum apabila dalam waktu dekat belum terdapat kejelasan penanganan dari pihak berwenang.
“Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian kami terhadap pembinaan akhlak, moral, dan karakter generasi muda, khususnya di Kabupaten Karawang,” tambah Wahyudi.
Menutup pernyataannya, Wahyudi berharap seluruh pihak dapat mengambil langkah yang cepat, bijaksana, dan sesuai hukum demi terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan bermartabat.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan pada 10 Juni 2026 sebagai bagian dari komitmen PGMNI Kabupaten Karawang dalam mendorong terciptanya lingkungan sosial yang kondusif bagi pembentukan generasi yang berakhlak dan berilmu. (Dadan)
