logo

Polisi Berhasil Meringkus Dua Pengedar Obat Terlarang di Wilayah Kecamatan Indramayu

IMG-20231216-WA0151

MEDIASERUNI.CO.ID, INDRAMAYU – Dalam operasi patroli antisipasi C-3, Tim Respon Cepat (TRC) Wiralodra dan Patroli Kota (PATKO) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang.

Identitas kedua pelaku adalah I (30) dan A (35) warga Kecamatan Indaramayu, yang diamankan di wilayah Kecamatan Indramayu, tepatnya di Sport Center Kabupaten Indramayu. Sabtu (16/12/2023) dini hari.

Baca Juga:  Bupati Nina Agustina Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid dan Musala di Desa Sukareja

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berlangsung saat anggota TRC Wiralodra dan PATKO dipimpin Kanit Turjawali Samapta Aipda Juremi Darsono, S.H., sedang melaksanakan kegiatan patroli antisipasi C-3 di wilayah Kecamatan Indramayu.

“Saat itu anggota patroli mencurigai adanya warga masyarakat yang hendak bertransaksi obat terlarang, sekitar 7 orang berkumpul,” ungkap AKP Saefullah.

Baca Juga:  Pemkab Indramayu Peringati Harlah Pancasila. Pancasila Sebagai Filter Dampak Kemajuan Teknologi
Barang bukti diamankan oleh Kepolisian.

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566