logo

,

Polisi Sita Ribuan Video Porno Anak dari 5 Tersangka Jaringan Internasional

IMG-20240225-WA0015
Keterangan pers pengungkapan kasus dugaan jaringan internasional kejahatan pornografi anak. (red/mediaseruni)

Berdasarkan identifikasi penyidik, para pelaku menjual video pornografi anak dengan harga 50 dolar Amerika sampai dengan 100 dolar Amerika kepada klien yang berada di luar negeri.

Metode pembayaran menggunakan Paypal dan dicairkan melalui bank nasional. Sedang untuk klien yang berada di Indonesia, video tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu sampai dengan Rp300 ribu.

Baca Juga:  Pasamoan: Solusi Pasar Khusus untuk Kebutuhan Pokok Selama Ramadan

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis dengan hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (red/mds)

Share:

Terpopuler

Jl. Veteran, Gg. H. Suchron Lingkungan Kav. No. 01 Blok B1-2 RT 001/035, Kel. Nagasari Kec. Karawang Barat Kab. Karawang, Jawa Barat. 41311. Telp. 081295925566